Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta, Pria 30 Tahun Diringkus Reskrim Polsek Semboro

    Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta, Pria 30 Tahun Diringkus Reskrim Polsek Semboro

    JEMBER - Seorang pelaku pencurian emas berhasil Diringkus Unit reskrim Polsek Semboro, Pelaku berinisial FR(30)asal Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember tersebut dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.

    Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya SH, Jumat (23/09), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari Laporan Seorang ibu rumah Tangga Bernama Suryati asal Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro melaporkan pada hari Selasa(20/09/2022) pukul 10.00 Saat itu, terkejut melihat kondisi pintu almari dikamarnya telah rusak dan berantakan

    serta perhiasan emas telah hilang dengan total Kerugian kurang Lebih Rp40 juta. 

    Kemudian Melaporkan kejadian itu kepada Polsek Semboro, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan“Hanya dalam kurun waktu 2 hari, kasus berhasil di ungkap, dan tersangka FR berhasil diamankan dan mengakui seluruh Perbuatannya kemudian menunjukkan Barang Bukti 1 (satu) buah kalung emas , 1 (satu) buah liontin emas motif daun, 2 (dua) buah cincin emas,  

    Kini FR sudah Kami amankan di Mapolsek Semboro Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Menurut Kapolsek, Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/18 Kencong Cek Kios...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami