Polsek Ajung Kembali Amankan Pengedar Pil Koplo

    Polsek Ajung Kembali Amankan Pengedar Pil Koplo

    JEMBER-Seorang pengedar pil Putih Berlogo Y atau koplo ber inisial nama AM(25) asal desa Wirowongso Kecamatan Ajung tertangkap. Sebanyak 32 butir pil koplo siap edar turut disita, yang di kemas 6 klip plastik. 

    AM Diduga telah mengedarkan pil koplo dan diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ajung Polres Jember pada, Jumat(22/01)lalu.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 6 klip plastik yang berisi 8 pil putih berlogo Y siap edar. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 60 ribu. “Tersangka dan BB kita bawa ke polsek, ”pungkas Kapolsek Ajung AKP Idham Agus SH

    Penangkapan itu bermula saat petugas melaksanakan tugas patroli mendapat informasi dari masyakarat bahwa di cafe di Desa Wirowongso Kec Ajung kab Jember ada seseorang laki laki yang mencurigakan dalam pengaruh obat obatan dan setelah didatangi oleh petugas dan diinterogasi telah mengkonsumsi pil putih berlogo huruf Y dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam saku celana depannya memiliki satu klip yang berisi 8 delapan butir pil putih huruf Y dan setelah di interogasi pil tersebut di perolehnya dengan cara membeli kepada tersangka AM selanjutnya petugas mencari keberadaan tersangka dan setelah mengetahui tersangka berada di rumahnya selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar tidurnya di temukan satu buah tas slempang warna hitam yang berisikan 4 klip plastik yang berisikan 8 butir pil warna putih berlogo huruf Y dengan jumlah keseluruhan 32 butir yang belum laku terjual dan setelah di interogasi tersangka mengakui dan membenarkan telah mengedarkan pil tersebut dan dijual per satu klipnya seharga Rp 20.000. Dan dari tangan tersangka didapati uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 60.000, -(enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ajung.

     

    Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Ajung, guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, ” pungkasnya

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Polisi bersama Warga Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami